PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR

Agung Bakti Sarasa
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyebut pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR terkait PKPU yang belum direvisi pascaputusan MK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai pada Kamis (19/10/2023) besok. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah bisa mendaftar meski belum berusia 40 tahun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, mengatakan proses revisi PKPU tidaklah sebentar. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

"Ya revisi PKPU itu melalui beberapa tahap," ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Oleh karena itu, jika PKPU belum direvisi pascaputusan MK terkait kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun, maka akan menggunakan PKPU versi lama.

"Selama itu belum direvisi maka memakai PKPU yang lama dan revisi itu harus melalui konsultasi dengan komisi yang ada di DPR. Kalau itu belum terjadi ya tidak mungkin ada perubahan PKPU," katanya.

Ahmad mengatakan, apa yang telah diputuskan MK pada Senin (16/10/2023) lalu itu tidak berlaku secara otomatis. "Hukum harus sama-sama dipegang dan tidak bisa ditabrak dalam konteks ini," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

6 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

7 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

9 hari lalu

Bidik Kursi Senayan 2029, Partai Perindo Tunjuk Mantan Wawali Tarakan Pimpin Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal