Komisi II DPR soal Putusan MK: KPU-Bawaslu Tak Bisa Ubah PKPU Sebelum UU Pemilu Direvisi

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengubah PKPU sebelum adanya revisi UU Pemilu. Permintaan itu, didasari atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju di pilpres. 

Junimart menegaskan keputusan itu tak langsung otomatis berlaku.

"Apa yang diputuskan MK bersifat final and binding, namun karena MK tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Junimart menegaskan, putusan MK bisa dapat dimuat dalam produk lembaran hukum negara bila DPR bersama pemerintah telah melakukan revisi UU Pemilu, khususnya memasukan klausul kepala daerah bisa mendaftar peserta pilpres meski di bawah umur 40 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
6 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
6 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
7 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal