JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengubah PKPU sebelum adanya revisi UU Pemilu. Permintaan itu, didasari atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju di pilpres.
Junimart menegaskan keputusan itu tak langsung otomatis berlaku.
"Apa yang diputuskan MK bersifat final and binding, namun karena MK tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Junimart menegaskan, putusan MK bisa dapat dimuat dalam produk lembaran hukum negara bila DPR bersama pemerintah telah melakukan revisi UU Pemilu, khususnya memasukan klausul kepala daerah bisa mendaftar peserta pilpres meski di bawah umur 40 tahun.