KPU Sebut Puluhan Daerah Lawan Kotak Kosong Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang  

Danandaya Arya Putra
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)

Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sama seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan Kampanye. Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.

"Sama. Di mana nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutahiran daftar pemilih pembentukan, badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye," ujar Idham.

Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada ulang, kata Idham jajarannya pun akan melaksanakan sosialisasi kembali kepada warga setempat. Pilkada ulang ini, menurutnya akan dijadwalkan pada bulan September 2025.

Diketahui, dalam gelaran pilkada serentak ini, terdapat 37 daerah yang mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah tersebut menurun dari 44 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas.

Lebih rinci dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah satu pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 menit lalu

Habib Jafar Kecewa Onad Ditangkap Kasus Narkoba: Tobat Lo, Nad!

Nasional
2 jam lalu

Momen Gibran Jajal Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Menteng, Periksakan Gigi

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris

Megapolitan
4 jam lalu

Keluarga Terapis yang Tewas di Pejaten Cabut Laporan, Penyelidikan Polisi Tetap Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal