JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, KPU mengajak masyarakat untuk memeriksa kembali apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
"Rencananya pada tanggal 20-21 Juni, kurang lebih 10 hari lagi, KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menghadiri deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada hari Minggu (11/6/2023).
Hasyim menjelaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa namanya di situs cekdptonline.kpu.go.id. Setelah masuk ke situs tersebut, pengguna akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi mereka yang namanya terdaftar, akan ditampilkan informasi bahwa nama tersebut sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu dan di desa/kelurahan mana mereka akan memilih.
"Bagi yang belum terdaftar, terdapat opsi untuk melaporkannya. Ketika diklik, pengguna dapat melaporkan bahwa nama mereka belum terdaftar dan menyertakan NIK mereka," ujarnya.
Hasyim menambahkan bahwa bagi mereka yang belum terdaftar, KPU di Kabupaten/Kota tempat pemilih tersebut berdomisili akan melakukan sinkronisasi ulang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami mohon untuk memeriksa apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum. Jika sudah terdaftar, alhamdulillah, itu berarti upaya kami memiliki manfaat. Jika belum terdaftar, masih ada kesempatan," katanya.