KPU Siap Coret Calon Kepala Daerah Tersangka

iNews
Briman Talaosa
Ketua KPU Arif Budiman. (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan persetujuan ke DPR mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) untuk penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, pada intinya KPU sudah siap mencoret nama-nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan tersebut disampaikan ke DPR dalam bentuk perubahan PKPU.

KPU berharap bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah tersangka sebelum pencoblosan pilkada pada Juni 2018 mendatang. Namun, KPU baru bisa melakukan itu jika sudah diatur dalam PKPU.

“Jadi dalam pencoblosan nanti memungkinkan pemilih untuk mendapatkan kepala daerah yang bersih dan berintegritas,” ungkap Arif Budiman di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut dia, undang-undang hanya mengatur calon kepala daerah untuk mundur setelah status hukumnya berkekuatan tetap. Namun, sangat merugikan pemilih yang tidak mendapatkan pemimpin yang bersih dan berintegrasi.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
5 jam lalu

Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK

5 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

5 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

5 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal