JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sistem rekapitulasi suara Pemilu 2024 lebih maju dibandingkan pada 2019 lalu. Aplikasi ini justru lebih membuka informasi yang transparan kepada masyarakat.
"Jika dibandingkan dengan pemilu serentak 2019 yang lalu, hari ini jauh lebih baik dalam KPU membuka informasi seluas-luasnya mengenai hasil penghitungan suara di TPS. Jadi tidak beralasan kalau kami dibilang hari ini lebih buruk, justru hari ini kami lebih maju," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).
Idham menjelaskan Sirekap menampilkan data penghitungan suara berdasarkan sumber autentik. Artinya sirekap hanya mempublikasikan formulir C hasil di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disaksikan oleh setiap saksi.
"Sirekap adalah alat publikasi formulir model C hasil plano, formulir model c hasil plano adalah formulir yang ditulis secara langsung di depan para saksi dan pengawas TPS pascaketua KPPS membacakan perolehan suara secara satu persatu itu ditulis," tuturnya.
Menurut dia, sirekap hanyalah alat pembantu rekapitulasi. KPU akan tetap menggunakan hitung manual berjenjang untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024.
"Dalam undang-undang pemilu telah tegas dan saya yakin kita semua tahu hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung dari mulai PPK tingkat kecamatan sampai dengan nanti tingkat nasional di KPU," tutupnya.