KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK

Binti Mufarida
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)

DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons calon kepala daerah (cakada) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara pemilu itu mengklaim belum menerima surat dari KPK.

"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat (dari KPK) tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," ujar Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Idham menegaskan KPU tidak berkapasitas mengumumkan para cakada yang sedang menjalani proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi.

"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," kata Idham.

Meski begitu, Idham memastikan pihaknya akan menginformasikan kepada KPU daerah jika ada cakada yang berstatus tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal