KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK

Binti Mufarida
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)

DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons calon kepala daerah (cakada) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara pemilu itu mengklaim belum menerima surat dari KPK.

"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat (dari KPK) tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," ujar Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Idham menegaskan KPU tidak berkapasitas mengumumkan para cakada yang sedang menjalani proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi.

"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," kata Idham.

Meski begitu, Idham memastikan pihaknya akan menginformasikan kepada KPU daerah jika ada cakada yang berstatus tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

1 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

2 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

2 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal