KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK

Binti Mufarida
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)

"Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu," ujarnya.

Idham menambahkan, cakada masih bisa mengikuti tahapan Pilkada 2024 jika masih berstatus tersangka, kecuali putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkracht, maka yang bersangkutan masih bisa memproses," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal