Terkait kritik penggunaan jet ke daerah non-3T (tertinggal, terdepan, terluar), Afif menyampaikan bahwa awalnya memang pesawat jet disiapkan untuk menjangkau wilayah-wilayah sulit. Namun dalam perjalanannya, sejumlah daerah non-3T justru menghadapi kendala teknis yang memerlukan respons cepat.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional,” katanya.
Afif juga mencontohkan, kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari sangat sulit dicapai dengan penerbangan komersial karena keterbatasan jadwal dan potensi keterlambatan. Oleh karena itu, penggunaan jet menjadi solusi untuk memastikan efektivitas pengawasan dan distribusi logistik.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi terkait penggunaan private jet di KPU pada 2024 pada Rabu (7/5/2025).
Perwakilan TII, Agus Sarwono menjelaskan, laporan itu sudah diterima bagian pengaduan KPK.