KPU Tagih Parpol Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2019

Felldy Aslya Utama
KPU meminta peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye yang akan batas waktunya berakhir pada hari ini, Minggu (23/9/2018). (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id – Seusai menggelar deklarasi kampanye damai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada para peserta pemilu serentak 2019 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Laporan awal mesti diserahkan ke kantor KPU paling lambat pada Minggu (23/9/2018) ini.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU akan menunggu penyerahan LDAK hingga pukul 18.00 WIB. "Jadi saya ingin mengingatkan kembali, catat semua penerimaan yang masuk sampai kemarin tanggal 22 (September), setelah itu ditutup dulu. Hari ini dilaporkan sampai dengan pukul 18.00 WIB itu sebagai laporan awal dana kampanye," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018).

LADK diatur dalam Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 338 ayat (1) untuk caleg dari partai politik, sedangkan ayat (2) untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). LADK wajib diserahkan. Bila tidak, bisa berujung pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Berdasarkan data KPU, jadwal parpol untuk penyampaian LADK yang sudah dikonfirmasi hingga Sabtu (22/9/2018) malam, yakni:
1. Pukul 10.00 WIB: PKS dan PSI.
2. Pukul 11.00 WIB: NasDem.
3. Pukul 12.00 WIB: Timkamnas Prabowo-Sandi dan Partai Perindo.
4. Pukul 13.00 WIB: PKB.
5. Pukul 14.00 WIB: Partai Gerindra.
6.Pukul 14.30 WIB: Timkamnas Jokowi-Ma’ruf dan PDIP.
7. Pukul 15.00 WIB: PPP, PBB, dan PKPI.
8. Pukul 16.00 WIB: PAN.
9. Pukul 17.00 WIB: Partai Golkar, Berkarya, dan Hanura.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
19 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
26 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
27 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal