JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak yakin bisa memenuhi permintaan Komisi II DPR untuk memperpendek waktu kampanye Pilkada Serentak 2020. Lambaga penyelenggara pemilu itu merasa perlu mengecek kembali usulan tersebut.
“Sebetulnya ini sudah menghitung banyak hal ya. Saya enggak tahu, mungkin untuk dimampatkan lagi atau tidak, tapi nanti dicoba akan kami cek dulu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menurut dia, penetapan rentang waktu kampanye selama 81 hari mempertimbangkan banyak faktor, dimulai dari sengketa penetapan calon, pengadaan dan distribusi logistik pilkada, hingga sosialisasi calon. “Setelah calon ditetapkan, tidak ada yang bisa memastikan jangan-jangan nanti ada yang bersengketa. Kemudian, kebutuhan logistik kita butuh berapa lama kalau bisa dimampatkan berapa lama,” tuturnya.
Arief menjelaskan, sebenarnya jarak antara sejak penetapan calon hingga dimulainya masa kampanye, sampai dengan hari pemungutan suara, waktu yang tersedia tidak lebih dari tiga bulan. “Kalau enggak salah 28 Juni (2020) sudah penetapan dan tiga hari setelah itu kampanye harus segera dimulai,” kata Arief.
Sebelumnya, pada RDP yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut, Komisi II DPR mengkritik panjangnya waktu kampanye Pilkada 2020 yang ditetapkan KPU dan meminta agar itu dipersingkat. “Jujur saya katakan, ini patut dipertimbangkan. Bagi calon ini akan lama banget. Perhatikan dengan serius ya,” kata anggota Komisi II DPR, Dadang S Muchtar, di sela-sela RDP siang tadi.
Pada tahun depan, KPU akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diikuti 270 daerah. Perinciannya yaitu sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.