KPU Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Felldy Aslya Utama
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Sementara mekanisme penerimaan sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan. Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar rupiah, sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD hanya badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Untuk sumber perorangan maksimal sebesar Rp750 juta rupiah. Sumbangan yang tidak boleh diterima berasal dari pihak asing.

"UU menentukan, warga negara asing, bisa kelompok masyarakat, komunitas apa bukan warga negara Indonesia juga dilarang," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

Viral Proposal Sumbangan Tahun Baru Rp44 Juta, Pemuda Pancasila Bekasi Sanksi Anggota

Nasional
12 bulan lalu

Heboh Foto Anies Dicatut untuk Sumbangan Partai Perubahan, Jubir Buka Suara

Megapolitan
1 tahun lalu

Dana Kampanye Pilgub Jakarta Besar, Ridwan Kamil: Kalau Kecil Malah Nggak Logis

Nasional
1 tahun lalu

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal