KPU Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Felldy Aslya Utama
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 (partai politik serta capres dan cawapres). Namun tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi kabupaten/kota bisa melaporkan sumbangan dana kampanye melalui KPU di daerah. KPU pusat hanya menerima laporan peserta pemilu tingkat nasional.

"Pada hari ini, jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye. Laporan ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya," ujar Hasyim Azhari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Dia menuturkan, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye. Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu.

"Sejak awal sudah dibicarakan bersama antara KPU dengan peserta pemilu dan sudah di bicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan laporan sumbangan dana kampanye," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

Viral Proposal Sumbangan Tahun Baru Rp44 Juta, Pemuda Pancasila Bekasi Sanksi Anggota

Nasional
12 bulan lalu

Heboh Foto Anies Dicatut untuk Sumbangan Partai Perubahan, Jubir Buka Suara

Megapolitan
1 tahun lalu

Dana Kampanye Pilgub Jakarta Besar, Ridwan Kamil: Kalau Kecil Malah Nggak Logis

Nasional
1 tahun lalu

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal