KPU Tetap Izinkan Kampanye Terbuka Asal Penuhi Syarat Ini

Rizki Maulana
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020 tetap digelar. Kendati demikian, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi agar rapat umum itu dapat digelar.

Ketua KPU Arief Budiman menerangkan, KPU tidak akan melarang rapat umum karena diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini pun aturan tersebut masih berlaku sehingga kampanye tetap dibolehkan.

Mengenai syarat penyelenggaraan, Arief mengaku KPU saat ini sedang merumuskan. Pada prinsipnya, aturan akan mengacu pada protokol kesehatan terkait Covid-19. Protokol itu nanti wajib dipatuhi.

“Nanti secara detail kami akan atur, mungkin dalam peraturan KPU (KPU) atau lebih detail di lapangan dengan juknis (petunjuk teknis),” kata Arief dalam Webinar Pemilu Rakyat 2020 bertajuk Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).

Menurut Arief, sebagai gambaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak juga akan menerapkan pembatasan jumlah peserta di ruangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

2 hari lalu

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

2 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal