Bawaslu Larang Calon Petahana Pilkada 2020 Pajang Foto di Bansos Covid-19

Rizki Maulana
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan (kanan). (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar para calon petahana di Pilkada Serentak 2020 tidak memolitisasi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Jangan sampai bantuan ini dimanfaatkan sebagai kampanye terselubung demi meraup dukungan.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pilkada harus berjalan fair seusai prinsip-prinsip demokrasi. Bawaslu telah melakukan sosialiasi dan memberikan imbauan kepada para kepala daerah mengenai hal ini.

"Petahana memiliki banyak akses dibandingkan pendatang baru. Saya kira harus adil dalam tahapan Pilkada 2020," kata Abhan dalam Webinar Pemilu Rakyat 2020 bertajuk Pemilu Rakyat di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).

Menurut Abhan, dalam sosialisasi tersebut Bawaslu meminta kepada kepala daerah agar tidak memajang foto diri mereka di dalam bansos, baik berupa stiker atau identitas lain. Bansos harus mengatasnamakan pemerintah baik daerah maupun pusat, bukan pribadi.

Dia juga menyorot sejumlah daerah yang pimpinannya ikut menjadi kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurutnya, perlu ada terobosan agar jabatan tersebut diturunkan kepada sekretaris daerah, terutama bagi mereka yang bakal maju di Pilkada Serentak 2020.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
14 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
27 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
27 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal