KPU Tetap Izinkan Kampanye Terbuka Asal Penuhi Syarat Ini

Rizki Maulana
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id).

Arief mencontohkan, kampanye yang dilakukan di ruangan akan menerapkan pembatasan peserta. Pengaturan jumlah orang ini untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Nanti misalnya begini, ruangan pertemuan cukup menampung 50 orang itu hanya boleh diisi 25. Ini belum termasuk di daerah-daerah tertentu penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pertemuan-pertemuan itu harus juga mengacu pada PSBB," ucap Arief.

Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal ini mundur dari rencana awal pada 6 Juni dan akhirnya mundur lagi pada 23 September karena pandemi. Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Arief menuturkan, KPU optimistis setelah Agustus kondisi Covid-19 cenderung dapat dikendalikan sehingga masyarakat juga akan antusias.

"Prediksi saya setelah Juli dan Agustus itu pandemi akan turun. Saya yakin kalau turun, itu akan membuat masyarakat semakin optimistis untuk bisa menjadi bagian proses penyelenggaraaan pilkada," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Nasional
10 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Health
1 bulan lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
1 bulan lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal