Arief mencontohkan, kampanye yang dilakukan di ruangan akan menerapkan pembatasan peserta. Pengaturan jumlah orang ini untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Nanti misalnya begini, ruangan pertemuan cukup menampung 50 orang itu hanya boleh diisi 25. Ini belum termasuk di daerah-daerah tertentu penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pertemuan-pertemuan itu harus juga mengacu pada PSBB," ucap Arief.
Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal ini mundur dari rencana awal pada 6 Juni dan akhirnya mundur lagi pada 23 September karena pandemi. Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Arief menuturkan, KPU optimistis setelah Agustus kondisi Covid-19 cenderung dapat dikendalikan sehingga masyarakat juga akan antusias.
"Prediksi saya setelah Juli dan Agustus itu pandemi akan turun. Saya yakin kalau turun, itu akan membuat masyarakat semakin optimistis untuk bisa menjadi bagian proses penyelenggaraaan pilkada," ucapnya.