Metode kedua adalah kotak suara keliling (KSK). Selanjutnya metode adalah metode pos. Untuk metode pos ini, PPLN akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Kendati demikian Hasyim menjelaskan untuk pemilihan luar negeri telah dilaksanakan lebih awal. Bahkan kata Hasyim untuk metode pos, sebagai WNI telah mengembalikan surat suara kepada PPLN.
"Jadi sesungguhnya Pemungutan suara atau pemilu dalam arti Pemungutan suara di luar negeri sudah berjalan terhitung sejak 2 sampai 11 Januari 2024. Bahkan surat suara yang sudah di coblos atau sudah digunakan untuk memilih warga negara kita sudah sebagai juga dikirimkan balik ke PPLN," katanya.