JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, Rabu (24/4/2024). KPU sudah mempunyai dasar hukum.
Dasar hukum itu didapatkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk seluruhnya atas gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Hasyim menjelaskan, karena SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," ujarnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.