Meski begitu, kata Doddy, penetapan hasil Pilkada akan dilaksanakan paling lama tiga hari usai KPU RI mengirimkan surat. Artinya, penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 akan digelar paling lambat pada Kamis, 9 Januari 2025.
"Maka paling lama 3 hari, hari Selasa, Rabu, Kamis. Jadi insya Allah hari Kamis (9/1) kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, informasi dari KPU RI diminta serentak," tutur Doddy.
"Jadi hari Kamis penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya kami akan serahkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih. Selanjutnya akan dilakukan proses pelantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusat," kata Doddy.