JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 usai waktu buka puasa atau Rabu (20/3/2024) malam. Saat ini, tersisa rekapitulasi dua provinsi yang belum disahkan yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"Nah mungkin kalau waktu definitif-nya kemungkinan kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu, jadi itu ya teman-teman ya," ujar Komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Dia mengatakan, KPU akan menetapkan rapat internal terlebih dulu sebelum menetapkan hasil Pemilu 2024.
"Nah nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ucapnya.
"Jadi yang jelas kan nanti pada saat pleno rekapitulasi kita akan lihat bagaimana dinamikanya untuk dua provinsi. Setelah ditetapkan pasti kita butuh jeda waktu untuk cek dokumen," tuturnya.
Adapun saat ini sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Papua Pegunungan. KPU hanya membuka satu panel rekapitulasi suara yang dipimpin langsung Ketua KPU Hasyim Asy'ari.