SOLO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo buka suara mengenai ijazah yang digunakan Joko Widodo (Jokowi) saat maju dalam Pilwalkot Solo. Ijazah yang digunakan saat mendaftar ke KPU yakni dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan, ijazah yang dipersyaratkan sebenarnya bisa dari SMA, namun jika calon menyampaikan di atas ijazah SMA, dipersilakan dengan persyaratan tertentu seperti legalisasi
“Dari catatan KPU, menyampaikan ijazah S1, SMA, SMP dan SD,” ujar Yustinus Arya, Selasa (24/6/2025).
Dia menjelaskan, ijazah strata satu (S1) Jokowi yang diserahkan yakni lulusan UGM. Dari catatan KPU, hasil verifikasi sudah sesuai dan dinyatakan lengkap. Dia memastikan gelar Jokowi adalah insinyur dan bukan Drs.
Sesuai ketentuan, calon menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir. Hasil verifikasi, sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap. Dalam foto copy legalisir ada cap dan tanda tangan basah dari perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah.