KPU Ungkap Mekanisme Debat Capres-Cawapres, Digelar 5 Kali

Danandaya Arya Putra
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap mekanisme debat capres-cawapres selama masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Debat tersebut akan digelar sebanyak lima kali dan disiarkan di stasiun televisi.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, tema debat akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dia mengatakan, tema spesifik setiap debat disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

"Pasal 277 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Idham Holik saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Dia mengatakan, KPU juga akan berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing capres-cawapres untuk menyosialisasikan acara debat, seperti tempat, undangan, keamanan dan tata tertib selama agenda berlangsung. Pasangan capres-cawapres juga dapat mengundang tim kampanye dan tamu undangan lain saat pelaksanaan debat.

"Tata tertib debat pasangan calon selama pelaksanaan debat pasangan calon, peserta dan undangan debat pasangan calon dilarang, membawa atribut kampanye pemilu pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain," katanya.

Idham menyebut, debat akan dibagi dalam enam segmen dengan durasi 120 menit untuk debat pasangan calon dan 30 menit untuk jeda iklan. Debat ini juga bisa memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan dalam memilih pasangan capres-cawapres saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
9 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
11 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
14 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal