Kreator Konten, Etika Jurnalistik dan UU Pers

Tim iNews.id
Eddy Koko (Foto: Dok Pribadi)

Eddy Koko 
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

NAPOLEON Bonaparte (1769-1821) pernah bilang wartawan itu makhluk penggerutu, pencela, pemberi nasihat, pembimbing bangsa. Pena wartawan laksana senjata, lebih ditakuti daripada seribu bayonet atau barisan meriam. Boleh jadi, waktu ngomong begitu Pak Napoleon sedang benar pikirannya. Sebab sang diktaktor Prancis ini pernah memberangus 56 surat kabar dari 60 yang ada di negaranya dan hanya menyisakan empat media (tahun 1814).

Ucapan Napoleon Bonaparte tentang wartawan, jika direnungkan, betul juga dan sekarang masih relevan. Ada wartawan mengerutu tidak diproses menggunakan UU Pers ketika dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus ujaran kebencian. Ada juga yang mencela melalui media. Namun banyak wartawan memberikan masukan sekaligus membimbing anak bangsa menuju masa depan yang positif dan kondusif. Zaman dulu hanya ada surat kabar dengan jumlah dan cakupan terbatas sedangkan sekarang berbagai bentuk media hadir mampu menjangkau penjuru dunia dalam hitungan detik. Media sekarang tidak lagi didominasi segelintir wartawan tetapi semua orang berpeluang menjadi 'wartawan',  seperti bloger, kreator konten (content creator), dan sebagainya. Pendeknya, kalau Pak Napoleon detik ini bangun sejenak melihat dunia pasti bingung. Apa itu kreator konten? Apakah sama dengan wartawan yang dikenal masyarakat zaman dulu? 

Profesi kreator konten sekarang sedang populer dan menjadi pilihan banyak orang, terutama anak muda era digital. Kerjanya mirip wartawan tetapi lebih mudah dan penghasilannya berpeluang jauh lebih besar. Wartawan dan kreator konten pada dasarnya sama membuat artikel untuk media tetapi jika dicermati ada perbedaan aturan dan idealisme. Perbedaan mendasar secara ontologis antara wartawan dengan kreator konten, yaitu wartawan adalah pekerja perubahan yang melalui informasi jurnalistik mendorong masyarakat ke arah yang lebih baik tetapi kreator konten tidak memiliki misi tersebut. Kreator konten sekadar menjual konten terutama yang sedang viral.

Dalam menjalankan profesinya seorang wartawan dibekali ketrampilan, seperti investigasi, wawancara, etika dan sebagainya, bahkan ada sekolahnya, sedangkan kreator konten tidak. Wartawan dalam mencari dan mengumpulkan informasi harus turun ke lapangan, kadang menyabung nyawa, seperti ke medan perang, lokasi bencana, dan lainnya, sedangkan kreator konten cukup duduk di kursi mengkreasi info yang sudah diterbitkan sejumlah media lainnya. Kreator konten tidak terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang melekat pada diri seorang wartawan agar berita dibuatnya akurat karena menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan sikap. Keberimbangan, praduga tidak bersalah, verifikasi, dan aturan ketat lainnya tercantum dalam KEJ menjadi pedoman wartawan bekerja.

Karya dari kreator konten tidak terbatas tulisan tetapi bisa juga bentuk video dan suara di media digital. Informasi yang disajikan beragam tetapi sering bersifat persuasif, bukan karena kepentingan publik seperti dibuat wartawan. Kreator konten mengejar kecepatan dan clickbait sehingga sering mengorbankan akurasi dan kualitas demi meraih peghasilan iklan daring. Semakin konten yang dipublikasikan mendapat banyak klik dari pembaca atau penonton maka pemasukan uang juga semakin besar. Sebagai gambaran, jika wartawan mendapat gaji tetap Rp10 juta dalam sebulan dari perusahaan medianya sedangkan kreator konten bisa mendapatkan Rp40 juta lebih dari hasil clickbait. Namun bisa juga kreator konten hanya mendapat Rp1.000 jika konten buatannya sedikit yang mengklik.

Sebagai contoh, ketika peristiwa pesawat jatuh banyak masyarakat ingin tahu maka kreator konten menyajikan konten peristiwa tersebut secara terus menerus. Semakin banyak masyarakat mengklik kreasinya semakin bersemangat kreator konten membuat konten baru menyambung konten sebelumnya menggunakan materi dari berbagai media atau sumber. Ketika kreator konten sibuk mengejar clickbait dari meja kerja, sebaliknya, pada saat itu, wartawan sibuk di lokasi pesawat jatuh mengumpulkan bahan liputan dan baru dipublikasikan beberapa saat kemudian. Akurasi pun menjadi pilihan.

Meskipun karya kreator konten dan wartawan sama-sama dipublikasikan di media namun tidak otomatis disebut sebagai peroduk pers. Sebuah berita dikatakan sebagai produk pers jika diterbitkan oleh media massa berbadan hukum. Dengan demikian ketika berita menimbulkan sengketa pemberitaan akan diselesaikan menggunakan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers. Pasal 1 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dipertegas Pasal 9 Ayat (2), setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Dewan Pers sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 15 UU Pers diupayakan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dan salah satunya (Ayat 2c) mengawasi pelaksanaan KEJ. Dengan ketentuan tersebut masyarakat yang sehari-hari memanfaatkan informasi melalui media sosial, media siber, atau media jurnalistik menjadi jelas. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Gempa M6,0 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami di Indonesia

Internasional
4 hari lalu

Viral Perawat asal Indonesia Lindungi Perempuan Lansia saat Gempa M7,0 Guncang Taiwan

Internasional
6 hari lalu

Amerika Kembali Tarik Produk Udang Beku Indonesia karena Potensi Paparan Radioaktif Cesium-137

Nasional
10 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal