Kriminolog Sebut Klaim Pelecehan Putri Tak Bisa Dijadikan Motif Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti
Ilustrasi sidang Brigadir J. (Foto MPI).

Menurut Mustofa, sebagai perwira tinggi polisi, Ferdy Sambo sejatinya tahu kalau peristiwa pemerkosaan sebagaimana pengakuan Putri, itu membutuhkan saksi dan bukti. Barang bukti saja tidak cukup dan harus disertai visum.

Namun, Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istrinya melakukan visum agar saat melapor ke polisi alat buktinya tercukupi.

"Artianya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif? Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya Jaksa.

"Tidak bisa, tidak bisa. Tidak ada (bukti)," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu diduga terindikasi dengan kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo.

Namun, peristiwa di Magelang pun tak jelas dan tak ada bukti-buktinya sehingga tidak bisa menjadi motif utama.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
7 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
3 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
4 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal