Satriwan juga meminta Kemdikbud memperhatikan laporan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang mengungkapkan masih ada 46.000 satuan pendidikan yang terkendala jaringan internet dan listrik. Permasalahan ini semestinya diselesaikan.
“Kebutuhan-kebutuhan pokok inilah yang mestinya dipenuhi dulu. Kan sudah ada waktu tiga bulan untuk mengevaluasi PJJ. Mestinya ada perbaikan dong,” ucap dia.
Kemdikbud mengumumkan kerja sama dengan penyedia layanan hiburan streaming, Netflix, dalam program Belajar dari Rumah. Pada program ini Netflix akan menayangkan film-film dokumenter mereka melalui siaran terestrial, yaitu TVRI.
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto mengatakan, Netflix sebagai aplikasi film/video streaming berlangganan asing jelas memiliki kebijakan konten yang berbeda dengan penyelenggara siaran nasional. Netflix, sebagaimana siaran berbasis internet lainnya, sampai saat ini belum tunduk dalam hukum nasional.
Menurutnya, Netflix tidak masuk jangkauan Undang-Undang Penyiaran terutama definisi dari apa yang dimaksud dengan “penyiaran yang melalui aplikasi dan platform teknologi internet”. Karena itu dia pun mengingatkan tentang risiko yang terjadi jika platform ini beroperasi bebas.
“Perlu diingat juga bahwa penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting); penelisikan data (data crawling); dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia,” kata Danrivanto, Kamis (18/6/2020).