Kritisi JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketua DPD : Buat Pekerja Jatuh Tertimpa Tangga

Faieq Hidayat
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritisi aturan Permenaker 02/2022. (Foto dok DPD).

JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan. Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisi aturan yang merugikan pekerja tersebut.

"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah," katanya, Minggu (13/2/2022).

Dalam penilaian LaNyalla, Permenaker 02/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Karena, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun. 

"Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
15 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
1 bulan lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Cek Status Penerima agar Tak Terlewat

Nasional
1 bulan lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal