Kritisi JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketua DPD : Buat Pekerja Jatuh Tertimpa Tangga

Faieq Hidayat
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritisi aturan Permenaker 02/2022. (Foto dok DPD).

Peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

"Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 02/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02/2022," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
15 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
1 bulan lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Cek Status Penerima agar Tak Terlewat

Nasional
1 bulan lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal