Kronologi Budi Said Lawan Antam hingga Ditahan Kejagung, sempat Menangkan Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam, Kamis (18/1/2024). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Budi Said, crazy rich asal Surabaya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Budi Said diketahui sebelumnya memenangkan gugatan hukum melawan Antam terkait ganti rugi 1,1 ton emas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik menetapkan Budi Said tersangka setelah diperiksa, Kamis (18/1/2024). Penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli logam mulia pada Antam. 

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi. 

Budi Said dijerat Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penyidik selanjutnya menahan pengusaha konstruksi itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam. Akibatnya, Antam diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun. 

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya. 

Kronologi Budi Said vs Antam

Kronologi kasus Budi Said vs Antam bermula dari pembelian 7,071 ton emas di tahun 2018 melalui Eksi Anggraini selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun, saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton tepatnya 5.935 kg atau kurang 1,136 ton emas. Sementara dia mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas dengan harga diskon sebesar Rp3,9 triliun. 

Karena merasa dirugikan dengan kekurangan 1.136 kg emas, Budi Said mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya tetapi tidak mendapat balasan. Dia lalu menghubungi Antam Pusat Jakarta yang menyebutkan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam 19 Desember 2025 Turun, Ini Rinciannya!

Nasional
2 hari lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam 18 Desember 2025 Naik, Dijual Rp2.487.000 per Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal