Kronologi Budi Said Lawan Antam hingga Ditahan Kejagung, sempat Menangkan Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam, Kamis (18/1/2024). (Foto: iNews)

Antam tetap tidak menolak putusan itu dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, MA menolak PK tersebut dalam putusan yang diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. 

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA. 

Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said. Antam juga diperintahkan membayar uang senilai Rp92.092.000.000.

Antam tetap tidak terima dan kemudian menggugat Budi Said bersama empat orang lainnya, yakni Eksi Anggraeni selaku tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV dan Ahmad Purwanto tergugat V, ke PN Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan tersebut terdaftar, pada Selasa (17/10/2023) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 jam lalu

Harga Emas Antam Turun 2 Hari Berturut-turut, Waktunya Serok?

6 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

7 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000, Saatnya Beli?

7 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal