Kronologi Hasto Kristiyanto Tersangka KPK terkait Harun Masiku

Aditya Pratama
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menjalani beberapa pemeriksaan oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap PAW DPR RI Harun Masiku. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Kasus ini mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif di DPR.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, akan mengecek terlebih dahulu perihal kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. 

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024). 

Kasus ini bermula saat KPK mengamankan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK pada, Rabu (8/1/2020).

KPK awalnya menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang merupakan orang kepercayaannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu penetapan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu untuk calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR asal Dapil Sumatera Selatan.

Pada saat transaksi pada Desember 2019, uang suap Rp450 juta diberikan Harun melalui orang Agustiani.

Setelah itu, Hasto sempat menepis kabar adanya negosiasi terkait penetapan Harun Masiku sebagai caleg DPR terpilih dari partainya. Harun ditetapkan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Kami tidak pernah negosiasi karena hukum PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ucap Hasto di sela-sela acara Rakernas I PDIP, Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
9 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Seleb
16 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
16 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal