Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng di Thamrin dan Gedung Sinar Mas

Irfan Ma'ruf
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar press conference kasus dugaan suap DPRD Kalimantan Tengah (iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dari keterangan ketiganya, KPK kembali bergerak menuju ke Gedung Sinar Mas, Jakarta, pukul 13.30 WIB. KPK mengamankan empat pejabat Sinar Mas Group di ruang kerjanya, yakni Edy Saputra Suradja, Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Darsono, Direktur PT BSAP Feredy, dan Willy Agung Adipradana.

“Pukul 16.00 WIB, tim mengamankan BM (Borak Milton) di salah satu hotel di daerah Gatot Subroto,” ujar Febri.

Kemudian, KPK kembali menangkap Punding LH Bangkan dan empat anggota dewan lain di kawasan Karet Bivak, Jakarta.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Komisi B DPRD Kalteng ASE mendatangi KPK. Hingga hari ini telah memeriksa 14 orang,” ucap Febri.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat orang yang diduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan tiga tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
15 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal