Dari keterangan ketiganya, KPK kembali bergerak menuju ke Gedung Sinar Mas, Jakarta, pukul 13.30 WIB. KPK mengamankan empat pejabat Sinar Mas Group di ruang kerjanya, yakni Edy Saputra Suradja, Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Darsono, Direktur PT BSAP Feredy, dan Willy Agung Adipradana.
“Pukul 16.00 WIB, tim mengamankan BM (Borak Milton) di salah satu hotel di daerah Gatot Subroto,” ujar Febri.
Kemudian, KPK kembali menangkap Punding LH Bangkan dan empat anggota dewan lain di kawasan Karet Bivak, Jakarta.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Komisi B DPRD Kalteng ASE mendatangi KPK. Hingga hari ini telah memeriksa 14 orang,” ucap Febri.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat orang yang diduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan tiga tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.