Kronologi OTT Bupati Muara Enim, Penyerahan Uang di Restoran Mie Ayam

Ilma De Sabrini
Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), sebagai tersangka kasus suap proyek pada Dinas PUPR. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (2/9/2019) malam.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar; pihak swasta dari PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF); dan staf Robi bernama Edy Rahmadi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya penyerahan uang sebagai commitment fee dari proyek di Kabupaten Muara Enim.

“Ada penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh ROF kepada Bupati AYN melalui EM, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” kata Basaria saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2019).

Senin kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK melihat Robi dan Edy bertemu dengan Elfin. Mereka bertemu di restoran Mie Ayam di Palembang. Di sana, tim KPK melihat ada penyerahan uang dari Robi kepada Elfin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK: Uang Korupsi Rp24 Miliar Bupati Pekalongan Harusnya Bisa Bangun 400 Rumah

Nasional
11 jam lalu

Kronologi Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Penyidik Hampir Kehilangan Jejak

Nasional
16 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
18 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal