Secara terpisah, kata dia tim lain dari KPK bergerak ke rumah Syahbuddin Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan menangkapnya pukul 20.35 WIB. KPK saat itu menyita uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek.
"Secara paralel, tim lain mengamankan RGI (Reza Giovanna) Swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB," katanya.
Kemudian secara terpisah, tim KPK bersama Raden Syahril kembali ke rumahnya dan menyita uang sebesar Rp440 juta pada pukul 00.12 WIB. Selanjutnya, tim KPK menangkap Chandra Safari dari swasta pada Senin pukul 00.17 WIB di rumahnya.
Selain itu, KPK menangkap Fria Apristama Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pukul 00.30 WIB. Dari Fria Apristama KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek.
"Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan," ucapnya.
Senin pagi ini, satu orang rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu Hendra Wijaya Saleh menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara, Senin (7/10/2019) pukul 08.00 WIB. Polres Lampung Utara kemudian membawa Hendra Wijaya Saleh ke Polda Lampung.
"Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan HWS (Hendra Wijaya Saleh) ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30 WIB," katanya.