Pada Pukul 5.17 WIB, dia menambahkan, tim mengamankan Ros, kepala Bidang SMP di rumahnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.37 WIB, tim bergerak ke rumah pribadl T dan R dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing:
"Sekitar pukul 06.30 WIB tim memasuki pendopo Bupati dan mengamankan IRM, Bupati Cianjur di rumah dinasnya tersebut," ujar Basaria.
Dia mengungkapkan, tim juga mengamankan B, kepala seksi di sebuah Hotel di Cipanas pada pukul. 12.05 WIB. "Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di Kantor KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sedangkan B dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore ini," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkapa tangan (OTT) Rabu (12/12/2018). Irvan diduga menyunat dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya sang bupati, tiga rekannya yang diduga melakukan korupsi juga berstatus sama. "Menetapkan 4 orang tersangka, IRM, CS, Ros dan TCS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Basaria menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau PAsal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jop Pasal 64 ayat (1) KUHP.