JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cirebon Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan. Irvan tidak sendiri, tiga rekannya juga berstatus sama.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penetapan tersangka sang bupati. Dia menjelaskan, OTT digelar hari ini Rabu (12/12/2018) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari OTT tersebut, dia menambahkan, KPK mengamankan total tujuh orang. Mereka adalah IRM (Irvan Rivano Muchtar), bupati Cianjur (2016-2021), CS (Cecep Sobandi) kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, ROS (Rosidin) kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, R (Rudiansyah) ketua Majlis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, T (Taufik Setiawan) bendahara Majlis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, B (Budiman) kepala seksi dan D, sopir.
"KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Ros yang dibawa oleh sopir ke mobil CS yang telah dikemas dalam kardus berwarna coklat," ujar Basaria dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta.
Dia melanjutkan, Tim KPK mengetahui kardus yang dibawa di mobil Ros berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur. "Kemudian, tim KPK mengamankan dua orang yakni CS dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur, kata Basaria.