Selain Wahyu, terdapat Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Keduanya diduga sebagai penerima. Adapun tersangka pemberi suap yakni politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta.
Lili menuturkan, KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu kepada Agustiani pada Rabu (8/1/2020). Dari informasi itu dilakukan penangkapan Wahyu dan asistennya, Rahmat Tonidaya.
”WSE dan RTO ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB,” ucap Lili.
Dia menjelaskan, secara pararel tim KPK mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di Depok, Jawa Barat. Dia ditangkap pukul pukul 13.14 WIB.
Dalam penangkapan ini, tim KPK mengamankan uang setara Rp400 juta-an dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
Selain dua tim itu, ternyata ada tim lain yang juga bergerak. Tim ini mengamankan Saeful (swasta), Doni (advokat) dan Ilham (sopir Wahyu) di sebuah restoran Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.
Tim KPK juga menangkap Ika Indayani dan IDA dan Wahyu Budiyani (keduanya keluarga Wahyu) di rumah pribadinya di Banyumas. Delapan orang tersebut selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.