Kronologi OTT Wahyu Setiawan, dari Banyumas, Depok hingga Bandara Soetta

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (Foto: www.kpu.go.id)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri tancap gas. Setelah menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah itu menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Setelah menjalani penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif PDIP di DPR.

“Menetapkan WSE (Wahyu Setiawan), komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tersangkap penerima (suap),” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dalam OTT ini delapan orang diamankan dari Jakarta, Depok, dan Banyumas. Namun, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
18 jam lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

1 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

1 hari lalu

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

1 hari lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal