Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar telah bergerak cepat dengan menyita telepon genggam (HP) milik terlapor sebagai barang bukti utama yang memuat rekaman video tersebut. Saat ini, salah satu terlapor (istri) telah diamankan, sementara sang suami sedang dalam proses pemanggilan lebih lanjut.
"Barang bukti HP sudah disita dan videonya sedang dibuka oleh penyidik. Kami menunggu terlapor pria untuk kooperatif memenuhi panggilan, karena ia melakukan persetubuhan itu secara sadar di bawah tekanan istrinya," tegas tim pendamping.
Pihak UPTD PPA Makassar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara intensif. Mereka juga mendesak kepolisian untuk mendalami potensi adanya korban lain dalam lingkup usaha milik pelaku.