Kronologi Penangkapan 2 Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

muhammad rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: iNews.id).

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, SIM card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK). 

MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pemerintah-DPR Sepakat Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora di Malaysia Boleh Masuk

Nasional
6 jam lalu

Terungkap! Ini Hubungan Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita yang Dititipi Koper Narkoba

Internasional
23 jam lalu

Malaysia Putuskan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari

Internasional
1 hari lalu

Kereta Cepat Malaysia-Singapura Segera Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 5 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal