Kronologi Penangkapan 2 Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

muhammad rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: iNews.id).

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, SIM card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK). 

MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Kemlu Pantau Kondisi WNI

Nasional
2 hari lalu

Rekening Jaringan Narkoba The Doctor Terbongkar, Perputaran Uang Tembus Rp124 Miliar

Internasional
2 hari lalu

Malaysia Siap Potong Gaji Menteri jika Krisis Timur Tengah Memburuk

Seleb
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Siti Nurhaliza Kecelakaan Mobil di Jalan Tol, Menegangkan Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal