Kronologi Penangkapan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Sempat Kabur ke Singapura

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung RI menangkap co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta,. (Foto Kejagung).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung RI mengungkap kronologi penangkapan co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut sempat kabur ke Singapura.

"Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di RS Mount Elizabeth," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dikutip Selasa (19/11/2024).

Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari, namun tidak hadir. Setelah itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. 

Qohar mengatakan Hendry pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan habis pada 27 November 2024. Hendry tak bisa memperpanjang paspor karena sudah masuk daftar pencekalan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Buletin
14 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal