Kronologi Penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, KPK Sita Rp156 Juta

Felldy Aslya Utama
Ilma De Sabrini
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy keluar dari Gedung KPK untuk dibawa menuju tahanan, Sabtu (16/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama. Usai diperiksa, Romy ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penangkapan Romy berawal dari informasi masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi. Berdasarkan bukti-bukti awal, KPK lantas melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jumat (15/3/2019).

”Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 6 orang di Surabaya,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Enam orang tersebut yakni Romy (RMY), Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhaamd Muafaq Wirahadi (MFQ), Asisten Romy yakni Amin Nuryadim (ANY), calon anggota DPRD Kabupaten Gresik Abdul Wahab (AHB) dan sopir Muafaq, S.

Kronologi operasi tangkap tangan itu yakni pada pukul 07.00 WIB, KPK mendapatkan informasi akan ada transaksi uang dari Muafaq ke Romy di Hotel Bumi Surabaya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
11 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal