BANDUNG, iNews.id – Tersangka utama kasus sindikat perdagangan bayi asal Jawa Barat, Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69), ditangkap oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar). Lily S ditangkap sesaat setelah mendarat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat (18/7/2025).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan kronologi penangkapan berawal berkat koordinasi dengan pihak imigrasi yang telah mencekal nama Lily sebagai buronan.
"Betul (Lily S) tersangka utama sindikat perdagangan bayi, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Pas turun dari pesawat diamankan sama petugas imigrasi karena Ditreskrimum Polda Jabar telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal ketiga DPO tersebut," kata Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Lily, kata dia sempat dinyatakan buron selama sepekan sejak 13 anggota sindikat ditangkap lebih dulu oleh polisi. Lily diduga menjadi agen penghubung utama yang mengatur perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura, sekaligus menjadi penyandang dana kegiatan ilegal ini.