JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo walk out atau keluar saat beraudiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (19/11/2025). Mereka mengaku dilarang berbicara dalam forum tersebut.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menerangkan, sejatinya dia bersama rekan-rekannya menyoroti soal dugaan kriminalisasi atas ditetapkannya Roy Suryo cs sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Maka, mereka sepakat menghubungi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie untuk membahas persoalan tersebut, yang kemudian diamini oleh Jimly.
"Lalu, stafnya bilang buat surat permohonan audiensi, ya sudah saya bikin. Waktu itu nama-nama yang hadir (dalam audiensi hari ini), minus RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) karena RRT kan persiapan (jelang pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro)," kata Refly.
Refly mengaku sudah menghubungi Ketua Komisi tersebut untuk menanyakan perihal boleh tidaknya Roy Suryo cs diikutkan dalam audiensi itu. Ketua Komisi pun membolehkannya karena dialah yang berhak menentukan siapa saja yang ikut audiensi sesuai permintaannya.