Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Setnov bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan
bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029," tutur Kakanwil.
Terkait hak politik Setnov, Kusnali menuturkan, sesuai ketentuan, 5 tahun setelah habis masa pidana, Setnov baru bisa mendapatkan hak dipilih dan memilih.
Ditanya tentang kondisi Setnov saat dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Kusnali menuturkan, mantan politikus Partai Golkar itu, sehat.
"Kondisinya sehat, alhamdulillah. Yang bebas bertepatan dengan 16 Agustus 2025, tidak ada. Cuma yang bersamaan dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat seluruh Indonesia ada 1.000 orang, termasuk salah satunya pak Setnov," tuturnya.
Remisi Kemerdekaan
Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali mengatakan, tidak hapal siapa saja koruptor yang mendapatkan remisi.
"Yang jelas selama sudah memenuhi persaratan, baik persaratan administratif maupun statif, siapapun berhak untuk mendapatkan remisi. Baik remisi umum maupun remisi dasar warsa yang diberikan setiap putaran 10 tahun," ucap Kusnali.
Kakanwil mengatakan, total narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Jawa Barat yang mendapatkan remisi umum sebanyak 18.439 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 19.414 orang.
"Jadi sekarang ada yang mendapatkan remisi dua. Remisi umum 17 Agustus dan remisi dasar warsa. Tapi bagi yang sementara menjalani subsidair atau pidana kurungan hanya mendapatkan remisi dasar warsa. Untuk remisi umum tidak ada," ucap Kakanwil.
Potongan masa tahanan atau remisi dasawarsa, ujar Kusnali, maksimal 3 bulan karena diberikan 1/12 kali lama pidana. "Maksimal remisi dasawarsa 3 bulan. Untuk remisi umum minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan," ujarnya.
Kakanwil menuturkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, syarat untuk mendapatkan remisi dasarwarsa dan umum, sama.
Pertama, berkelakuan baik, kedua aktif mengikuti pembinaan, dan tiga telah menunjukkan penurunan risiko. kemudian, secara administrasi sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
"Dia sudah bisa diberikan haknya untuk mendapatkan remisi. Kalau ada yang dalam waktu dekat akan dibebaskan, ya bebas," tutur Kakanwil.