BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) kini menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, usai mendapat bebas bersyarat.
Jika selama masa bebas bersyarat tak melakukan pelanggaran, terpidana kasus korupsi E-KTP itu bakal bebas murni pada 2029.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di 29 Mei 2025. Semua (denda dan uang pengganti) sudah dibayar sehingga Setnov bisa melaksanakan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar di Rutan Kebonwaru, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menyatakan, karena bebas bersyarat, Setnov memiliki kewajiban lapor setiap sebulan ke Bapas Bandung sampai 1 April 2029. "Setelah itu baru bebas murni. Sekarang (Setnov) masih wajib lapor," ujar Kusnali.
Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.