KSAD Jenderal Dudung : Brigjen Junior Atas Namakan Membela Rakyat padahal Bukan Kewenangannya

Riezky Maulana
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Foto Dispenad).

Junior, kata dia, melakukan kegiatan tersebut diluar kapasitas dan tugas pokoknya. Sebagai Staf Khusus KSAD, Junior tidak mempunyai kewenangan bertindak mengatasnamakan membela rakyat.

"Dia (Junior) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Profil Brigjen Wahyu Yudhayana, Alumni Akmil 98 yang Kini Jabat Sesmilpres

Nasional
19 hari lalu

Sertijab TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan Kadispenad ke Kolonel Donny

Nasional
19 hari lalu

Sertijab TNI AD, Mayjen Bangun Nawoko Resmi Jabat Pangdam Hasanuddin

Nasional
1 bulan lalu

Heroik! Prajurit TNI AD Tangkap Pelaku Begal dan Tabrak Lari di Kebon Jeruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal