KSAD Jenderal Dudung : Brigjen Junior Atas Namakan Membela Rakyat padahal Bukan Kewenangannya

Riezky Maulana
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Foto Dispenad).

Junior, kata dia, melakukan kegiatan tersebut diluar kapasitas dan tugas pokoknya. Sebagai Staf Khusus KSAD, Junior tidak mempunyai kewenangan bertindak mengatasnamakan membela rakyat.

"Dia (Junior) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Respons TNI AD soal Pratu Farkhan Marpaung Tewas Diduga Dianiaya Senior

Nasional
6 hari lalu

TNI AD Gelar Apel Kesiapsiagaan Tahun Baru, 5.000 Personel Disiagakan di Jakarta

Buletin
6 hari lalu

KSAD Maruli Curhat Ngutang Jembatan, Menkeu Purbaya Kaget Jaminannya Tentara

Nasional
6 hari lalu

Kelakar Purbaya Dengar Kabar BNPB Hanya Kasih Makan TNI: Pelit juga Lu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal