Untuk itu, Rumadi memaparkan setidaknya empat hal yang perlu diperkuat dalam moderasi beragama. Di antaranya melalui penguatan komitmen kebangsaan, penguatan toleransi, mengikis paham-paham keagamaan yang radikal, dan membentuk cara beragama yang ramah tradisi. Penguatan-penguatan itu, kata Rumadi, tengah diperjuangkan melalui RPJMN 2020-2024.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekjen Kemenag, Nifasri, mengungkapkan, agenda moderasi beragama dalam RPJMN 2020-2024 menjadi bagian dalam revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Namun dia menyadari belum adanya regulasi yang luas dan komprehensif mengenai moderasi beragama.
“Maka, kami bersama KSP dan Setwapres sedang menyusun Perpres terkait penguatan moderasi beragama. Dengan begitu, kami harapkan bisa diimplementasikan di seluruh lapisan masyarakat,” kata Nifasri.
Di sisi lain, Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi menegaskan peran penting Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan moderasi beragama. Dia pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk terus mendorong implementasi moderasi beragama di daerah-daerah.