KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Tim iNews.id
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea akan menemui Purbaya untuk membahas pengenaan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Felldy Utama)

Sebelumnya, Purbaya memberikan respons terkait ramainya sorotan publik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHTBPJS Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian skema pemotongan pajak yang tengah memantik diskusi hangat di kalangan pekerja tersebut, Purbaya mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan otoritas perpajakan untuk meninjau kembali implementasi teknis di lapangan.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya singkat saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (26/6/2026).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah regulasi baru. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan dari aturan yang sudah lama sah diundangkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.

DJP menekankan bahwa dana JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gajian rutin karyawan, melainkan baru dikenakan pajak pada saat dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh kepesertaan yang bersangkutan.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," sambung unggahan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

57 tahun lalu

DJP Klaim Sistem Coretax Sudah Normal, Purbaya Uji Coba Performa Pekan Depan

57 tahun lalu

Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Hari Ini!

57 tahun lalu

Purbaya Sebut 1,64 Juta Penerima JHT Tak Kena Pajak saat Cairkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal