KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, buku nikah. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait protokol penanganan virus corona (Covid-19). Surat edaran ditandatangani sejak, Kamis (2/4/2020).

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan penghulu. Dalam surat edaran itu mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Masyarakat diharapkan bisa memahami dan menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikah selama tanggap darurat virus corona. Dia menuturkan, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka tetapi mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA.

Pelayanan dilakukan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan sebelum 1 April 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 

Muslim
22 jam lalu

Kemenag Libatkan 54 Pakar Perbarui Tafsir Al-Qur'an, Target Selesai 2028

Muslim
1 hari lalu

Ijtimak Ulama Tafsir Al Qur’an, Menag Dorong Metode Induktif dan Keindonesiaan

Nasional
3 hari lalu

13.500 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal