KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, buku nikah. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait protokol penanganan virus corona (Covid-19). Surat edaran ditandatangani sejak, Kamis (2/4/2020).

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan penghulu. Dalam surat edaran itu mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Masyarakat diharapkan bisa memahami dan menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikah selama tanggap darurat virus corona. Dia menuturkan, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka tetapi mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA.

Pelayanan dilakukan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan sebelum 1 April 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
21 menit lalu

Cetak Sejarah! 2 PTKIN Tembus 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2027

8 hari lalu

Kemenag Luncurkan Logo dan Tema Hari Santri 2026, Siapkan Rangkaian Acara hingga Oktober

9 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

9 hari lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal