Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz. Saat ini, kata dia Rizieq Shihab belum memutuskan akan menempuh upaya hukum praperadilan atau tidak atas penetapan tersangka tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu. Sementara itu jawaban dan tanggapan saya," katanya.